BERITABANJARMASIN.COM - Camat Banjarmasin Tengah bersama Kapolsek Banjarmasin Tengah merespon cepat aduan masyarakat di kanal resmi Lapor Baiman dan langsung memberikan teguran kepada pemilik salah satu toko handphone di Jalan A Yani KM 2 yang melanggar prokes Kamis (5/8/2021).
Dalam penindakan tersebut, tim Satgas Covid-19 memberikan surat edaran Wali Kota Banjarmasin terkait perpanjangan pemberlakuan PPKM level pada 2-8 Agustus 2021.
Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang masuk, toko tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan menimbulkan kerumunan yang dikhawatirkan bisa terjadinya klaster. "Kami berusaha memberikan pemahaman agar tidak terjadi hal serupa," papar Camat Banjarmasin Tengah, Diyannor.
Diyannor juga menerangkan bahwa saat ini pihaknya bersama TNI Polri terus gencar melakukan pengawasan dan peneguran langsung dengan santun. Dengan tujuan agar masyarakat Kota Baiman itu, benar - benar menjalankan penegakan protokol kesehatan sesuai arahan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina untuk terus menegakkan tiga T (Tasting, Tracing dan Treatment). "Kami terus berupaya dalam penegakkan prokes," ucapnya.
Ia pun berharap agar masyarakat bisa saling memberikan pemahaman dan toleransi terhadap sesama untuk saling menjaga apalagi di saat trend jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19. (arum/maya)
Posting Komentar