Kadinsos Kota Banjarmasin Iwan Ristianto |
Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Iwan Ristianto memaparkan hal itu bertujuan menghindari hal - hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan bantuan. "Agar kami juga bisa memantai setiap penggalangan dana yang dilakukan," terangnya, Senin (13/9/2021).
Iwan menyebutkan saat ini setidaknya ada lima komunitas yang telah mengajukan perizinan untuk penggalangan dana.
Apalagi kata ia proses pengajuan izin ke dinsos tidaklah susah, asalkan sudah memenuhi persyaratan seperti susunan struktur keorganisasian dan ada penanggung jawab, pihaknya akan langsung menerbitkan izin untuk menggelar penggalangan dana.
Kemudian, kelompok maupun komunitas yang mengajukan izin tersebut harus bersedia mematuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. "Misalnya di pinggir jalan raya, jika ada yang melanggar, maka akan langsung ditegur dan diberi peringatan," tandasnya.
Untuk itu sebagai pengawasan pihaknya akan menerjunkan timnya langsung ke lapangan.
Sedangkan untuk izin sendiri yang diterbitkan, paling lama berlaku sampai tiga hari. Kemudian pihak penyelenggara aksi kemanusiaan ini harus melaporkan hasilnya baik dari jumlah dana yang didapatkan. Maupun kegunaan dan pemanfaatannya untuk apa saja.
"Kami tidak membatasi jumlah LSM atau kelompok yang ingin mengajukan izin penggalangan dana," tutupnya. (arum/sip)
Posting Komentar