WACANA kenaikan tarif air PDAM Bandarmasih menuai reaksi beragam di masyarakat. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menanggapi adanya kenaikan tersebut karena akan adanya penyesuaian tarif di tiap kabupaten/kota yang merupakan kebijakan dari Pemprov Kalsel.
Ibnu pun memaklumi karena pelanggan air di Kota Banjarmasin paling besar se-Kalsel sehingga tentunya wacana kenaikan tarif ini menuai reaksi sensitif dari masyarakat.
Adapun landasan penyesuaian tarif ini sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Wali Kota Jelaskan Mengapa Ada Wacana Kenaikan Tarif PDAM Bandarmasih
Penyesuaian tarif air PDAM di Kota Banjarmasin akan menyesuaikan dengan Pemprov Kalsel yang mempunyai kewenangan menyeragamkan tarif PDAM di satu provinsi.
Menurut Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina tarif PDAM yang disampaikan oleh provinsi memang terjadi kenaikan signifikan padahal kota telah berkomitmen agar tidak terjadi kenaikan apalagi saat kondisi masih pandemi Covid-19.
Namun lanjutnya, Pemprov Kalsel sudah memiliki kajian tersendiri sehingga perlu dilakukan penyeragaman kenaikan tarif air.
Menanggapi hal tersebut kata Ibnu maka masing-masing PDAM kabupaten/kota akhirnya mengusulkan adanya tarif atas dan tarif bawah sebab jika pemprov sudah menetapkan maka PDAM kabupaten/kota harus mengikutinya.
Karena tentunya pula wacana kenaikan tarif ini akan berdampak kepada pelanggan, tak terkecuali kepada pelanggan PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.
"Pelanggan Kota Banjarmasin paling besar se Kalsel sehingga tentunya kenaikan tarif ini menuai reaksi sensitif dari masyarakat," paparnya.
Adapun mengenai besaran tarif air yang diusulkan naik untuk Kota Banjarmasin terbilang cukup tinggi. "Hampir dua kali lipat dari tarif air saat ini," ucap Ibnu.
Oleh karena itu dirinya meminta pihak PDAM Bandarmasih bisa segera duduk bersama dengan Pemprov Kalsel untuk membahas perihal tersebut agar menemukan solusi terbaik.
Ia pun mengharapkan jangan sampai harga yang ditetapkan pemprov terjadi gap yang sangat tinggi mengingat kondisi masing-masing PDAM di kabupaten/kota berbeda-beda.
Karena lanjutnya sesuai amanat Perda PDAM ada dua social oriented dan bisnis oriented, untuk melayani kebutuhan masyarakat menjadi hal utama disamping bisnis karena berbadan hukum untuk menghidupi perusahaan daerah.
Ketua DPRD Banjarmasin Meminta Penyesuaian Tarif Melihat Kemampuan Perekonomian Masyarakat
Wacana kenaikan tarif PDAM Bandarmasih untuk penyeragaman tarif oleh Pemprov Kalsel diharapkan melihat pada kemampuan daerah dan kondisi ekonomi masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya menanggapi pernyataan yentang adanya penentuan penyeragaman tarif PDAM kabupaten/kota di Pemprov Kalsel.
Ia pun meminta Pemkot Banjarmasin selaku pemilik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan menaikkan tarif pelayanan air bersih. "Sekalipun alasan kenaikan tarif itu karena ada kebijakan Pemprov Kalsel untuk menyetarakan tarif daerah ini," ujarnya.
Lebih jauh disampaikan Harry, jika memang ada atau telah terbit kebijakan Pemprov terkait tarif layanan air bersih tersebut, maka akan lebih baik jika diserahkan kembali kepada masing-masing daerah dan perlu melihat pada kemampuan dan kondisi ekonomi masyarakat masing-masing.
"Jangan sampai pada kondisi pandemi Covid-19 dan ekonomi terpuruk saat ini, kita justru menambah beban masyarakat," katanya.
Lanjutnya pihaknya pun hingga kini belum melihat atau mengetahui secara rinci kebijakan atau aturan yang berkaitan dengan penyetaraan atau penyeragaman tarif air PDAM tersebut.
Oleh karena itu, kata Harry perlu melihat dulu, apakah memang sudah ada Pergub atau lainnya agar tidak memicu reaksi di masyarakat Kota Banjarmasin.
DPRD Kalsel Turut Komentari Wacana Kenaikan Tarif PDAM Bandarmasih
Wacana kenaikan tarif PDAM Bandarmasih mendapat respon dari Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo. Hal ini menanggapi penyesuaian tarif di kabupaten/kota oleh Pemprov Kalsel.
Imam menjelaskan sebenarnya tidak ada penyeragaman tarif dan jika kenaikan tarif PDAM ini terealisasi maka tarif yang ditetapkan kabupaten/kota tidak akan sama dan posisi Gubernur Kalsel hanya akan menetapkan usulan bupati/wali kota.
"Jadi besaran tarif tiap kabupaten/kota tidak sama karena sesuai kepentingan kabupaten/kota sendiri," ucapnya.
Artinya kebijakan penyesuaian tarif itu jelas Imam dari usulan kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota yang nantinya dievaluasi oleh kementerian setelah dari kementerian maka akan ditetapkan gubernur. "Gubernur tidak menetapkan di luar dari usulan bupati dan wali kota," tegasnya.
Hal ini dasarnya kata Imam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa sebelum ditetapkan dan disahkan oleh gubernur akan dikirim ke Kemendagri pada Dirjen Otonomi Daerah.
Biasanya terang Imam jika penyesuaian tarif itu memang akan ada angka yang naik namun hingga kini pihaknya belum mengetahui berapa besaran kenaikannya.
"Dari Mendagri yang mengevaluasi usulan itu nantinya apakah diterima atau ditolak, itu mereka yang menetapkan," jelasnya.
Ia pun berharap tidak terjadi kenaikan bahkan sebaliknya ada pengurangan tarif PDAM di tengah terpuruknya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Adapun dengan isu yang berkembang tarif air PDAM Bandarmasih naik hingga dua kali lipat diyakini tidak akan terjadi sebab akan adanya adanya tarif atas dan tarif bawah.
"Insya Allah tidak sampai, karena ada tarif terendah dan tertinggi ini yang diambil yang mana nantinya," terangnya.
PDAM Bandarmasih Buka Suara
Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Mardian Susantomenyatakan dari jajaran PDAM dan direksi sampai saat ini tidak ada membahas atau berbicara kenaikan tarif air PDAM sehubungan terbitnya aturan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.
"Sampai hari ini kami belum membahas atau membicarakan masalah tarif itu," jelasnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya isu kenaikan tarif hingga dua kali lipat yang berkembang saat ini sangat ramai di media sosial yang seolah-olah ada keinginan dari PDAM untuk menaikan tarif padahal hingga saat ini tidak ada pembicaraan maupun pembahsan terkait hal itu.
Menurutnya sesuai point dalam Permendagri tahun 2020 itu mengamanahkan atau memberi kewenangan kepada Gubernur selaku kepala daerah Provinsi berkaitan penentuan tarif itu. "Jadi bukan ada kewenangan pemerintah kota atau PDAM Bandarmasih kalau berbicara Permendagri tahun 2020 tersebut," ujarnya.
Ia pun mengakui hingga hari ini belum mendengar ataupun menerima lampiran hasil pembahasan dari pihak Pemprov Kalsel apakah itu sudah ada kenaikan tarif bawah tarif atas dan lainnya.
"Kami tidak ada menerima lampiran surat itu, jadi apa yang kami bahas untuk perencanaan kenaikan, itu kan tidak mungkin karena dasarnya saja kami belum ada menerima," paparnya.
Memang terangnya pihaknya menyadari PDAM Bandarmasih sampai saat ini masih banyak mengalami krisis modal untuk meningkatkan pelayanan yang lebih optimal lagi kepada masyarakat. Namun dalam keadaan pandemi Covid-19 kata ia juga harus peka dengan keadaan ekonomi masyarakat yang turun di Kalsel khususnya Kota Banjarmasin.
"Kita sadar betul keadaan perekonomian masyarakat kita, jadi tidak mungkinlah kami tiba-tiba menaikan dalam situasi seperti ini, yakin dalam waktu dekat tidak ada kenaikan dan kami tidak ada membahas itu," ucapnya.
Di sisi lain, PDAM berupaya mengganti pipa yang berusia 30 tahun keatas kemudian juga membuat pengolahan air tersendiri di daerah Sungai Andai yang sudah masuk dalam perencanaan prioritas oleh pihaknya.
"Harapan kami selambat-lambatnya di tahun 2022 pengolahan air ini sudah bisa digarap," harapnya.
Meskipun begitu pihaknya memaklumi kondisi keuangan daerah saat ini untuk merealisasikan perencanaan prioritas tersebut sehingga tidak mungkin dalam waktu dekat melaksanakan namun akan terus berupaya agar dioptimalkan. (tim BBCOM)
foto: ist/acehonline.co
Posting Komentar