BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina meminta seluruh pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2016.
Hal tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait terjadinya pelanggaran perda oleh salah satu THM yang nekat buka di malam Jumat.
"Saya minta Satpol PP melakukan razia maupun patroli untuk mengawasi secara rutin," ujarnya, Senin (20/9/2021).
Kemudian Satpol PP diharapkan dapat merespon cepat jika ada aduan masyarakat. Serta memberikan sosialisasi kembali terhadap pengelola THM agar menaati peraturan yang tertuang dalam perda.
Pihaknya melalui Satpol PP akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha THM tersebut untuk dimintai keterangan, hari ini Senin (20/9/2021). "Apalagi kondisi kita masih dalam pandemi Covid-19, saya minta kesadarannya," tegas ia.
Wali kota dua periode ini mengimbau seluruh pengelola THM yang ada di kota seribu sungai tersebut agar menjadi contoh yang baik bagi pelaku usaha lainnya.
Meski saat ini status PPKM di Banjarmasin telah turun level, namun ia berharap baik para pelaku usaha maupun pengelola THM untuk ikut berperan serta dalam penekanan penyebaran Covid-19. "Jangan sampai ada klaster baru, karena mengindahkan peraturan yang ada," tutupnya. (arum/sip)
Posting Komentar