BERITABANJARMASIN.COM - Menyamakan persepsi terkait jenjang nilai pengadaan barang atau jasa BLUD di Kalsel, peraturan gubernur (Pergub) akan segera dibuat dan dilaksanakan hingga hari ini (16/9/2021).
Wacana ini pun telah dibahas dalam rapat persamaan persepsi pembahasan pergub Kalsel Tentang jenjang nilai pengadaan barang dan jasa di Ruang Rapat Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.
Dalam hasil rapat tersebut diputuskan membuat Pergub tentang jenjang nilai pengadaan barang dan jasa badan layanan umum daerah Kalsel. Kedua SKPD yang bertanggung jawab terhadap usulan Pergub Ini adalah Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setprov Kalsel.
Terakhir disepakati akan diadakan rapat susulan terkait pembahasan Draft Gubernur yang dimaksud. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setprov Kalsel, DR Rahmaddin MY menjelaskan saat ini masing-masing BLUD di Provinsi Kalsel memiliki kebijakan terkait jenjang nilai pengadaan barang atau jasa yang berbeda. "Perlu keselarasan masing-masing BLUD di Kalsel," ujarnya.
Hal ini tertuang dalam surat Kemendagri No.188.34/5415/OTDA tanggal 23 Agustus 2021 terkait rancangan Pergub jenjang nilai pengadaan barang dan jasa BLUD.
Badan Layanan Umum daerah (BLUD) yang dimaksud yakni Rumah Sakit Umum Daerah yang dimiliki Provinsi Kalsel seperti RSUD Ulin, RSUD Dr Ansyari Saleh, RSU Jiwa Sambang Lihum, BLUD Banjarbakula (SPAM dan TPA). (maya/sip)
Posting Komentar