BERITABANJARMASIN.COM - Masyarakat Kota Banjarmasin diharapkan memahami substansi terkait pedoman hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kalsel.
Harapan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Rachmah Norlias saat melakukan Sosper Perda Provinsi Kalsel nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Sekretariat Pimpinan Wilayah Aisiyah Provinsi Kalsel, Jalan Perdagangan Banjarmasin.
Perda ini kata Rachmah dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah dan memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah, PMKS dan masyarakat bagi kesejahteraan sosial hingga hari ini (16/10/2021).
"Kita sampaikan Ini untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait pedoman hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kalsel," paparnya.
Dirinya juga berharap mengharapkan para peserta ke depan ikut serta menyebarluaskannya dan menyampaikan kepada orang-orang terdekat di rumah atau lingkungannya.
Dalam penyebarluasan perda ini, Rachmah juga menghadirkan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, Ibnu Sabi sebagai salah satu narasumber.
Ibnu Sabil menjelaskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan.
Di antaranya yaitu kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketuna sosial/penyimpangan perilaku, korban bencana dan atau korban tidak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. (maya/sip)
Posting Komentar