BERITABANJARMASIN.COM - Anggota Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi kembali menyoroti permasalaham warga yang sulit mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Permasalahan yang ada ini karena penyelesaian soal layanan di sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) masih di Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel.
Sehingga diharapkan bisa dipindahkan kewenangannya di tingkat Polres kabupaten/kota. Kesulitan masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran tunggakan pajak ini diakui Yani masih terhalang akibat akses dan alur pelayanan baik ditingkat kepolisian dan unit pelaksana pendapatan milik Bakeuda.
Sehingga urusan balik nama kendaraan itu diharapkan warga setidaknya bisa balik lagi ke kabupaten agar memudahkan untuk membayar pajak sehingga tidak menunggak lagi.
Kalau pun ujar Yani urusannya dari Banjarmasin atau Banjarbaru dan Martapura tidak jadi persoalan tetapi kembali pada waktu mereka. "Saya mengharapkan Kepala Bakeuda segera berkomunikasi dengan Dirlantas Polda Kalsel terkait permasalahan ini," terangnya ujarnya usai melaksanakan Sosper Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di Provinsi Kalsel di Tanbu (11/10/2021).
Anggota komisi dari fraksi partai Golkar Kalsel menyebutkan selaku perwakilan rakyat khusus daerah pemilihan Kotabaru dan Tanah Bumbu melihat miris dan menganggap masalah tersebut masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Kepala Badan Keuangan Daerah. (maya/sip)
Posting Komentar