BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel menunggu keluarnya SK Mendagri atas usulan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kalsel sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Gerindra.
Disampaikan Sekretaris DPRD Kalsel, Antung Mas Rozaniansyah pihaknya telah menyurati gubernur setelah dilakukan pemenuhan syarat oleh KPU Kalsel terkait nama yang menjadi PAW.
Kemudian dari gubernur menindaklanjuti dan menyurati Mendagri di Jakarta atas perihal usulan PAW tersebut pada 30 September 2021.
Adapun nama yang menjadi Pengganti antar waktu (PAW) Syahdillah Fraksi Gerindra yaitu Nor Fajri dari Dapil Kalsel 5 yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai PAW DPRD Kalsel.
Alm. Syahdillah meninggal dunia pada Jumat, 27 Agustus 2021 sehingga sesuai ketentuan harus dilakukan PAW melanjutkan sisa jabatan yang tersisa.
Dari informasi yang diterima Sekretariat DPRD Kalsel ujar Rozaniansyah SK Mendagri terkait usulan PAW tersebut akan keluar dalam waktu dekat ini bahkan ada yang menyebutkan pada pekan depan. "Setelah SK Mendagri itu keluar, kita jadwalkan pelantikan," ujarnya (19/10/2021).
Menghitung jadwal kegiatan DPRD Kalsel, Rozaniansyah menyebut kemungkinan jadwal paripurna pelantikan akan dilakukan pada awal Bulan November 2021. (maya/sip)
Posting Komentar