BERITABANJARMASIN.COM - Menjelang akhir tahun 2021 ini, DPRD Kota Banjarmasin sudah mulai melakukan serangkaian persiapan penyusunan program legislasi daerah (Prolegda) untuk tahun 2022 mendatang.
Langkah pembahasan sudah mulai dilakukan, untuk prolegda tahun 2022 nanti," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Arufah Arief kepada wartawan.
Menurutnya, dalam Prolegda 2022 itu sudah ada sekitar 12 usulan Raperda yang menjadi inisiatif DPRD. Namun usulan itu masih belum dinyatakan final.
"Masih ada peraturan daerah dari Pemerintah Kota Banjarmasin, yang belum masuk ke DPRD Banjarmasin," ungkapnya.
Kemudian, pada usulan prolegda tersebut adapula tercantum peraturan yang menjadi turunan dalam UU Cipta kerja dan optimis bisa disesuaikan.
"Nanti ada Perda yang menjadi prioritas. Insya Allah Prolegda tahun 2022 nantinya akan tuntas dibahas. Paling tidak ada 90 persen yang selesai," katanya.
Meskipun teramgnya untuk Prolegda di 2021 ini, memang masih tersisa 6 Raperda dari 23 Raperda. Karena pandemi Covid-19, 6 Raperda itu tidak terealisasi.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin menegaskan, beberapa usulan Perda dari fraksi untuk Prolegda 2022 diantaranya, Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perda literasi, Perda Toleransi Masyarakat Beragama dan Perda Pendidikan Pesantren.
"Usulan dari Fraksi Gerindra sendiri, yaitu Perda Santunan Kematian Bagi Warga. Dan itu akan menjadi dasar hukum yang kuat, sehingga dalam pelaksanaannya, warga dapat terdata dengan baik dan mendapatkan santunan," ungkap Yamin.
Pihaknya berharap pembahasan Prolegda 2022 dapat selesai. Dan tidak menyisakan rancangan yang belum tuntas seperti di tahun 2021 ini.
Sementara, Ketua Fraksi PAN DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan beberapa Raperda di Prolegda 2022 ini. Dua diantaranya Perda tentang Garasi Mobil dan bantuan reward untuk atlet berprestasi.
Dua payung hukum itu dinilai sangat penting untuk Banjarmasin. Mengingat saat ini banyak warga yang tidak mengindahkan kepentingan umum.
"Banyak warga yang memarkir mobil sembarangan di badan jalan, makanya perlu adanya aturan itu," yakin Faisal.
Sedangkan Perda tentang bantuan reward untuk atlet berprestasi, agar dapat diberikan penghargaan oleh daerah dengan kepastian hukum dan nilai yang sepadan.
"Saat ini reward untuk atlet juga sangat minim, bahkan ada yang tidak mendapat bantuan. Dengan adanya payung hukum itu, para atlet Banjarmasin yang berprestasi dapat memperoleh reward atau hadiah," paparnya. (Maya/Advertorial)
Posting Komentar