ilustrasi |
PERMASALAHAN baliho bando di Banjarmasin memakan waktu yang tak singkat. Polemik panjang terus bergulir dan memanas di tahun 2019 yang melibatkan pengusaha advertising, Pemkot Banjarmasin hingga kepolisian. Di tahun 2021 masalah ini menemui tahap penyelesaian.
Pemkot Tak Ingin Pengusaha Advertising Merasa Dirugikan
Sejak tahun 2019 baliho bando yang terpampang di setiap jalan besar mulai ditertibkan dan dilakukan sosialisasi kepada pemilik baliho oleh Pemkot Banjarmasin.
Pemberhentian izin baliho bando mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan. Dalam Pasal 18 ayat (3) peraturan itu disebutkan, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, Muryanta di 2019 mengatakan sudah melakukan tahap sosialisasi kepada para pemilik baliho untuk membongkar konstruksi baliho bando yang melintang di atas jalan tersebut.
Terdapat 14 baliho bando di sejumlah ruas jalan di Banjarmasin dengan jangka waktu izin habis yang bervariasi. Muryanta menyampaikan dengan dicabutnya izin baliho bando secara otomatis berdampak pada pengurangan PAD dari pajak iklan di baliho bando yang berkisar Rp800 juta tiap tahunnya.
Sempat Dilaporkan dan Dihentikan Diskrimum Polda Kalsel
Laporan mengenai penertiban baliho bando dihentikan Diskrimum Polda Kalsel karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Satpol PP Kota Banjarmasin melakukan penertiban baliho bando sesuai koridor dalam penegakan perda. "Tuntutan tersebut tidak terbukti," paparnya pada Sabtu (28/8/2021).
Ibnu menyampaikan pihaknya akan melanjutkan penertiban baliho bando, khususnya di kawasan Jalan A Yani KM6.
Penertiban sendiri bertujuan mencegah terjadinya hal - hal tidak diinginkan atau dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas. "Apalagi di kawasan jalan utama pengendara," imbuhnya.
Lanjutan penertiban sendiri ada mekanismenya. Seperti pemberian surat peringatan (SP) pada pemilik untuk melakukan penurunan sendiri baliho bando.
Jika tidak ada tanggapan dilanjutkan pemberian SP 2, 3. Kemudian penetapan dan baru dilakukan penertiban oleh Satpol PP. "Kami harus melalui dulu mekanismenya, tidak bisa serta merta melakukan penertiban," tambahnya.
Untuk diketahui kasus penertiban baliho bando bermula dari dilakukannya pembongkaran di beberapa titik kawasan Jalan A Yani satu tahun lalu.
Baliho yang melintang di atas jalan raya tersebut pun kemudian dibongkar dengan cara dipotong serta diturunkan, hingga kemudian materialnya diamankan. Pembongkaran dilakukan karena dinilai melanggar perda.
Pemkot Banjarmasin Segera Bongkar Baliho Bando di Jalan A Yani
Pemkot Banjarmasin mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 untuk pengusaha advertising. Mereka diminta membongkar baliho bando di kawasan Jalan A Yani.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin memaparkan pihaknya segera menertibkan baliho bando tersebut. "Insya Allah dalam bulan ini kita tertibkan," ujarnya, Minggu (10/10/2021).
Sebelum pembongkaran, pihaknya berkoordinasi dengan Polresta Banjarmasin. Bahkan menggandeng pihak ketiga dalam pembongkaran baliho bando. "Kami melanjutkan pembongkaran sebelumnya," terang ia.
Ini tindaklanjut dari instruksi Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang merasa sangat rawan dengan keselamatan orang yang berlalu lintas di kawasan tersebut.
Sebelumnya polemik pembongkaran baliho bando sempat menuai protes keras dari Asosiasi Pengusahan Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel. Bahkan mereka melayangkan tuntutan hingga berproses di meja hijau.
Namun pemkot dinyatakan menang dan pembongkaran terus dilanjutkan. "Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar," katanya. (*)
Posting Komentar