BERITABANJARMASIN.COM - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin sebagai UPT Badan POM juga memiliki fungsi pelaksanaan sertifikasi, pengujian obat dan makanan serta pengelolaan informasi dan pengaduan.
"Jadi dalam penyelengaraan fungsi ini perlu dibuat standar pelayanan publik, yang memuat prosedur, timeline, petugas dan biaya pelayanan," kata Kepala BBPOM Banjarmasin, Leonard Duma, Selasa (19/10/2021).
Untuk itu melalui kegiatan ini, pihaknya mengharapkan menjadi masukan dan saran dari stakeholder dan masyarakat sebagai penerima dan penggunaan layanan demi perbaikan pelayanan BBPOM di Banjarmasin.
Adapun tujuan kegiatan memberikan informasi dan inovasi kepada stakeholder tentang pelayanan publik yang dilaksanakan oleh BBPOM di Banjarmasin. Membangun hubungan kerja yang baik antara pemberi layanan dengan penerima layanan.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan melalui SKM.
"Meningkatkan nilai capaian RB BBPOM di Banjarmasin dalam rangka pembanguna ZI menuju WBK/WBBM," pungkasnya. (fitri/sip)
Posting Komentar