Verfak JMSI Kalsel Berjalan Lancar, Dewan Pers Beri Pesan untuk Media Siber | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 02 Oktober 2021

Verfak JMSI Kalsel Berjalan Lancar, Dewan Pers Beri Pesan untuk Media Siber

BERITABANJARMASIN.COM - Verifikasi Faktual (verfak) Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalsel oleh Dewan Pers hari ini (2/10/2021) berjalan lancar.

Usai melaksanakan verfak kepada JMSI Kalsel, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ahmad Djauhar berpesan agar media yang ada di Kalsel bekerja sesuai fungsi pers. 

Pertama menyebarkan informasi terverifikasi. Kedua mengedukasi masyarakat kemudian memberikan hiburan kepada masyarakat seperti menyediakan bacaan ringan dan terakhir memberikan kritik sosial atau sosial kontrol termasuk berani mengkritisi kebijakan pemda yang tidak tepat.

Dirinya juga mengimbau agar media tidak terlalu bergantung dengan Pemda dan bisa mandiri. Media yang bagus kata ia memiliki basis pembaca yang kuat sehingga inilah yang dapat dimonitisasi bisa dijual ke pengiklan ataupun pemilik produk dan jasa. 

"Meskipun media bekerjasama dengan Pemda dan sebagainya media harus memposisikan diri sesuai fungsi pers tadi," pesannya.

Untuk JMSI menjadi konstituen dewan pers kata dia harus diteliti di lapangan melalui Verfak setelah dinyatakan lolos persyaratan administrasi. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal JMSI, Mahmud Marhaba mengatakan verfak JMSI Kalsel ini merupakan verifikasi yang ke sebelas dari sepuluh daerah yang diminta Dewan Pers sebagai persyaratan untuk menjadi konstituen dewan pers.

"Kami meyediakan 12 Provinsi, dua sebagai cadangan apabila hasil verifikasinya bermasalah," terangnya.

Dirinya pun berharap setelah verfak dinyatakan aman JMSI ingin berpartisipasi di dalam menjaga marwah menjadi konstituen dewan pers.

"Kedepan yang harus kita lakukan adalah membenahi organisasi ini dan membuka cabang-cabang di setiap daerah," ujarnya.

Hal ini kata Mahmud upaya menekan munculnya media yang abal- abal yang tidak ada legalnya sehingga kehadiran JMSI di kab/kota ada untuk membendung media yang asal jadi atau digunakan hanya untuk alat membangun kekuatan pihak tertentu.

Disebutkannya JMSI telah terbentuk di 31 Provinsi setelah masuknya Papua dan Papua Barat . Berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh dewan pers yang berhasil lolos sebanyak 23 Provinsi dari target minimal terbentuk di 18 Provinsi. 

Kemudian lanjutnya syarat lain yang harus dipenuhi JMSI yaitu memiliki minimal 200 perusahaan pers se Indonesia. 

"Syarat ini pun sudah terpenuhi dengan kehadiran 700 perusahaan media di seluruh Indonesia," ujarnya. 

Setelah verfak ini selesai pihaknya akan merapikan administrasi dan menunggu hasil pleno dari dewan pers. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner