6 PNS Aktif Tabalong Calonkan Diri Sebagai Kades, Bolehkah? Ini Tanggapan Kepala DPMPD | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 08 November 2021

6 PNS Aktif Tabalong Calonkan Diri Sebagai Kades, Bolehkah? Ini Tanggapan Kepala DPMPD


BERITABANJARMASIN.COMJabatan kepala desa mulai dilirik PNS aktif di Tabalong. Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tabalong, sekitar enam orang PNS berstatus aktif ikut serta dalam pemilihan Kepala Desa serentak di Tabalong yang akan digelar November mendatang. Yakni untuk pemilihan kepala desa Panaan, Lukbayur, Barimbun, Tamiyang, Pugaan, dan Desa Ribang.

Kepala DPMPD Tabalong, Arianto menjelaskan, PNS aktif yang mendaftar sebagai Kepala Desa tidak akan kehilangan statusnya sebagai PNS. Namun pendaftaran harus mengantongi izin dari pembina kepegawaian dimana PNS tersebut terdaftar.

PNS ini, kata dia harus mendapat izin dari atasan. Dalam hal ini pembina kepegawaian, harus mendapat izin kepada bupati dan kalau sudah ditetapkan sebagai calon, maka dia harus cuti. "Nah setelah cuti nanti sampai di proses pemilihan kemudian ditetapkan menjadi kepala desa maka kaitan status kepegawaiannya masih tetap,” kata Kepala DPMPD Tabalong , Arianto.

Arianto mengatakan jika PNS aktif terpilih sebagai kepala desa, yang bersangkutan berhak memilih gaji sebagai PNS atau sebagai kepala desa, sesuai dengan yang diinginkan. 

Sumber : mc.tabalongkab.go.id

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner