BERITABANJARMASIN.COM Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Sugito Said membuka kegiatan Sosialisasi Pajak BPHTB dan Pajak Sarang Burung Walet Tahun 2021, yang dilaksanakan oleh Badan keudangan Daerah Kota Banjarmasin, di Best Western Hotel Kindai, Banjarmasin, Rabu (10/11)
Pengelolaan pajak usaha sarang burung walet sekarang ini telah dilimpahkan sepenuhnya kepada Dinas Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin.
Dimana sebelumnya pengelola pajak tersebut ditangani oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarmasin.
"Baru tahun ini dilimpahkan ke kita. Makanya untuk langkah awal kita melakukan sosialisasi bersama seluruh notaris dan pengusaha sarang burung walet hari ini," ucap Kepala Dinas Bakueda Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil seusai acara.
Menurut Subhan sosialisasi tersebut dilakukan bertujuan untuk mencocokkan data yang telah diserahkan DKP3 pada pihaknya dalam untuk pengelolaan selanjutnya.
Adapun jumlah pengusaha sarang burung walet di Banjarmasin untuk sejauh ini sudah ada terdata sebanyak 150.
"Kami terus melakukan pendataan bekerja sama dengan camat dan lurah untuk informasi dan mengecek langsung apakah memenuhi kriteria untuk pemungutan pajak," jelas.
Adapun potensi pajak dari usaha sarang burung walet sendiri bisa mencapai Rp 200 juta. Berdasarkan penganggaran dari DKP3 yang sebelumnya telah melakukan pemungutan pajak pada usaha sarang burung walet itu sendiri.
"Kalau kompetensinya bisa kita tingkatkan ya kenapa tidak," ujarnya.
Sementara itu, terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat ini masih bisa bertahan meski dalam situasi Covid-19.
"Mungkin di masa pandemi ini ada beberapa orang yang menjual asetnya. Dikatakan lah terjadi pengalihan hak mungkin karena itu pajaknya bisa memberikan kontribusi," ungkapnya.
Bahkan kontribusi pajak yang telah diberikan dari BPHTB sendiri mencapai 32,5 miliyar lebih dan sudah terealisasi sebanyak 96 persen. (Adv).
Posting Komentar