Bawaslu Banjarmasin Musnahkan 17 Berkas Dokumen Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 26 November 2021

Bawaslu Banjarmasin Musnahkan 17 Berkas Dokumen Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada

BERITABANJARMASIN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin musnahkan 17 berkas dokumen barang bukti dugaan pelanggaran dari laporan dan temuan saat pelaksanan pemilu 2019 dan pilkada 2020 lalu.

Pemusnahan tersebut terdiri dari 12 buah dari tiga temuan dan satu laporan. Sedangkan selama Pilkada 2020 sebanyak 12 buah laporan yang dihanguskan. Baik dokumen laporan Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Wali (Pilwali) Banjarmasin.

Sedangkan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) tercatat sebanyak 26 buah dari 10 laporan yang diterima. Sebanyak 2 dokumen dan 1 CD-RW diantaranya dimusnahkan.

"Kami memusnahkan barang bukti laporan baik saat pemilu maupun pilkada," kata anggota Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani Jumat (26/11/2021) 

Ridhani menyampaikan dokumen dugaan pelanggaran yang dimusnahkan tersebut sebelumnya telah dikembalikan ke pemilik dokumen. Namun pemilik menolak untuk mengambil kembali dokumen tersebut.

Menurutnya pemusnahan dokumen laporan tersebut, sesuai Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 19 tahun 2018.

Surat edaran (SE) nomor 26 tahun 2021 juga mengatur pemusnahan dokumen dugaan pelanggaran selama Pemilu. “Bawaslu betanggungjawab dari proses pengelohan hingga pemusnahan,” kata ia.

Selain berupa dokumen laporan, ada berupa uang sebesar Rp 200 ribu yang merupakan barang bukti laporan, yang tidak dimusnahkan pihaknya.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada provinsi yang kemudian akan dibuka rekening terpisah untuk tempat penyimpanan barang bukti itu.

Anggota Bawaslu  Kota Banjarmasin, Subhani menyampaikan bahwa total uang yang menjadi barang bukti pelanggaran saat pilkada itu. Berjumlah Rp 4.850.000.

Namun, besaran tersebut berkurang usai diambil oleh pihak terkait karena tidak terbukti adanya pelanggaran. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner