Wali Kota Banjarmasin Serahkan Bantuan Paket Sembako Dan Tabungan Emas Untuk Guru Ngaji
BERITABANJARMASIN.COM - Sebanyak 100 ustadz-ustadzah mendapatkan bantuan yang diserahkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Sabtu (20/11/2021) sore.
Bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap para guru ngaji di Banajrmasin yang perlu dibantu. "Ada 100 paket sembako dan tabungan emas untuk 100 ustadz-ustadzah di Banjarmasin," katanya, Sabtu (20/11/2021).
Mereka terpilih dari 2.200 pengajar di Banjarmasin dengan beberapa kriteria oleh BKPMRI Kota Banjarmasin. Orang nomor satu di Kota Baiman itu berharap bantuan tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik - baiknya.
Sementara itu, Ketua DPD BKPMRI Kota Banjarmasin, Ichroom Muftezar menerangkan ustadz-ustadzah tersebut merupakan warga tidak mampu. Apalagi di masa pandemi Covid-19 membuat aktivitas belajar mengajar sekolah keagamaan banyak ditutup. (arum/sip)
Hasanuddin Murad: Pelaku Perkebunan Sawit Perlu Pelajari Perda Kalsel Nomor 2/2013
BERITABANJARMASIN.COM - Para pelaku usaha perkebunan perlu melihat perkembangan dunia usaha terhadap berbagai peraturan perundangan yang berlaku berkaitan perkebunan kelapa sawit.
Salah satunya mempelajari Perda Kalsel Nomor 2/2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Anggota DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad mengatakan meski perda ini tidak secara detail membahas mengenai perkebunan kelapa sawit namun didalamnya mengatur hak dan kewajiban serta ancaman hukuman yang wajib diketahui dan ditaati oleh semua pelaku usaha perkebunan.
"Baik yang berskala besar (perusahaan) maupun skala kecil yang dikelola secara perorangan," ujarnya saat menggelar Sosper Perda kepada puluhan pelaku usaha perkebunan sawit Desa Karya Tani Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala.
Dirinya juga menjelaskan perda ini mewajibkan kepada setiap pelaku usaha perkebunan baik usaha budidaya maupun usaha pengolahan hasil perkebunan atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik agar melengkapi usahanya dengan surat izin pengelolaan usaha perkebunan dan surat izin pendukung lainnya.
"Harapan saya, informasi ini dapat disampaikan lagi kepada warga yang lain tentang pentingnya mempelajari isi Perda No 2/2013 ini," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab Barito Kuala, H Suwartono Susanto menyampaikan pihaknya akan membantu memfasilitasi kepada warga atau pelaku usaha perkebunan yang akan mengajukan permohonan izin usahanya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Disbunak Batola.
Seperti menerbitkan Izin Usaha Perkebunan terintegrasi Pabrik (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P).
Termasuk kata dia penerbitan STDB sebagai legalitas terhadap lahan kebun masyarakat yang membudidayakan komoditas perkebunan dan lain sebagainya. (maya/sip)
Simulasi Pembukaan Siring Tendean Dikunjungi Lebih 2.000 Orang, Kadisbudpar Banjarmasin: Aman Dan Kondusif
Kadinkes Banjarmasin Dipanggil Ke DPRD, Tanda Tangan Surat Iuran Jadi "Misteri"
BERITABANJARMASIN.COM - Kisruh persoalan surat iuran terkait Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Kota Banjarmasin masih bergulir hingga hari ini (22/11/2021).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi saat memenuhi panggilan rapat DPRD kota setempat telah menyatakan tidak ada menandatangani surat berkaitan iuran.
"Jujur, saya saja baru tahu itu ada tandatangan dan stempel Dinkes Banjarmasin," klarifikasi Machli Riyadi usai pertemuan di ruang Komisi IV DPRD Banjarmasin (19/11/2021).
Sehingga kata Machli perlu dilakukan pemeriksaan kembali terhadap surat tersebut dan mencari tahu siapa dalang dalam tanda tangan tersebut. "Saya akan cari dan telusuri, terkait tanda tangan ini," ucapnya.
Meskipun begitu ia mengatakan dalam surat tersebut memang ada kekeliruan penulisan yang ia sebut sebagai kesalahan redaksi terkait tujuan surat yang harusnya untuk karyawan bukan instansi.
Adapun saat di tanya total anggaran peringatan HKN dan jumlah yang berhasil dikumpulkan Machli Riyadi mengaku belum menerima total keseluruhannya dari panitia pelaksana.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali mengharapkan bantuan iuran tersebut tidak berasal dari APBD. Sebab jika menggunakan dana tersebut tentu termasuk penyimpangan anggaran karena yang dimintai itu berasal dari lembaga pemerintah seperti RSUD Sultan Suriansyah. "Dari penuturan di rapat dikatakan iuran itu dari dana pribadi dan dari dana para ASN," terangnya.
Namun Matnor juga menyesalkan untuk penarikan iuran apalagi sifatnya sukarela seharusnya tidak ada batas minimal dan harusnya mengacu pada aturan berupa perda.
Disisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Noorlatifah menerangkan pada pertemuan itu pihak dewan hanya ingin mengetahui dasar dilakukannya iuran untuk kegiatan pada HKN dimaksud.
Sesuai yang disampaikan Machli ujar Noorlatifah iuran itu sukarela dan berupa proposal permohonan bantuan kegiatan saja. "Kami ingin memastikan bahwa bukan bersumber dari dana Rumah Sakit ataupun APBD," jelasnya.
Secara aturan memang kata ia tidak ada dasar untuk dilaksanakan iuran tersebut, sebab jika iuran itu resmi dan sifatnya mewajibkan maka harusnya ada perda atau ketentuan resmi sebagai dasarnya. (maya/sip)
Posting Komentar