Dewan Banjarmasin Usulkan Besaran Pajak Restoran dan Rumah Makan Diklasifikasi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 24 November 2021

Dewan Banjarmasin Usulkan Besaran Pajak Restoran dan Rumah Makan Diklasifikasi

BERITABANJARMASIN.COM - Penarikan pajak 10 persen di Kota Banjarmasin diharapkan tidak sama rata antara restoran atau rumah makan, serta harus diklasifikasikan.

Harapan ini disampaikan anggota DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Purnomo. Menurutnya restoran dan rumah makan yang jangan sama besaran pajaknya.

Seperti halnya pajak tempat hiburan malam kata Bambang item pajaknya terpisah-pisah, ada menyediakan makan dan minum dipungut, diskotik atau pub juga kena pajak lain hingga ada usulan disederhanakan menjadi satu pajak saja. Sebab jika terlalu banyak item pajak juga akan menyulitkan pemungutannya.

"Melalui peraturan ini nantinya pajak-pajak daerah akan disederhanakan," ucapnya saat 
menggelar pembahasan rapat panitia khusus (Pansus) Perda Revisi Pajak Daerah. 

Dalam perda revisi pajak daerah ini kata Bambang ada sembilan Perda pajak di masukkan diantaranya Perda pajak restoran atau rumah makan, Perda sarang burung walet, Perda reklame, Perda pajak parkir, Perda pajak hiburan malam dan pajak bumi bangunan (PBB).

Penarikan pajak kata Bambang akan difokuskan seperti halnya pengelolaan pajak parkir di Kota Banjarmasin yang mulai awal 2022 tidak lagi dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) beralih dikelola Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner