BERITABANJARMASIN.COM - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjung (DP) dan Lapas Kelas IIA Karang Intan (SF) yang merupakan narapidana kasus narkotika dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan.
Para narapidana yang dipindahkan merupakan mantan pegawai Lapas yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba.
Lepala Divisi Pemsyarakatan Kalimantan Selatan, Sri Yuwono menyampaikan bahwa pemindahan ini dilakukan sebagai upaya Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas/Rutan.
Bahwa pemindahan dua WBP tersebut ke Lapas Narkotika Nusakambangan yang merupakan oknum petugas adalah implementasi dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
"Pemindahan dilakukan di antaranya sebagai bentuk sanksi yang lebih berat kepada mereka dan agar menjadi contoh bagi petugas yang lain untuk tidak melakukan kesalahan yang sama," kata Sri, Sabtu (6/11/2021).
"Selain itu, pemindahan ini merupakan hasil dari penilaian deteksi dini kerawanan keamanan dan ketertiban pada Lapas/Rutan di Kalimantan Selatan," tambahnya.
Pada proses pemindahan, dilaksanakan sesuai SOP dan pengawalan yang sangat ketat dari petugas Lapas Narkotika Karang Intan, Kantor Wilayah yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kabid Yantahkeshab Lola Basan dan Keamanan, Muhammad Susanni dengan dibantu oleh empat anggota dari Satuan Brimob Polda Kalsel, sebagai bagian dari sinergitas Kemenkumham dengan penegak hukum lain. (rilis)
Posting Komentar