BERITABANJARMASIN.COM - Pemberlakuan penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah oleh pemerintah pusat ditanggapi Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Ibnu mengatakan Pemkot Banjarmasin akan memberlakukan hal yang sama agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi klaster baru.
"Saya kira kita ikut saja apa yang telah diputuskan pemerintah pusat," katanya, Jumat (19/11/2021).
Hal itu menurut Ibnu merupakan salah satu upaya kekarantinaan bagi masyarakat dalam menangani penyebaran Covid-19.
Karena sebelumnya pemerintah pusat maupun daerah telah memprediksi akan terjadinya kegiatan dan pergerakan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Desember mendatang. "Ini yang menjadi catatan penting bagi kami, agar dapat mengantisipasi," terangnya.
Sebelumnya pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) untuk tidak memperbolehkan melakukan perayaan nataru baik itu diruang publik terbuka maupun hotel.
Bahkan larangan tersebut juga diberlakukan untuk para ASN, untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah saat penerapan PPKM level 3. "Aturan itu sudah jelas, jadi saya harap kerja sama semua pihak," tandasnya.
Untuk diketahui, penerapan status PPKM level 3 dilakukan tanpa pengecualian diseluruh daerah. Baik yang saat ini berada dilevel 1 ataupun 2 yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sebagai catatan, bila merujuk pada Inmendagri terdahulu, yakni Inmendagri No.57/2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021.
Aturan perjalanan yang berlaku di daerah PPKM Level 3, antara lain transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. (arum/maya)
Posting Komentar