BERITABANJARMASIN.COM - Program percepatan sertifikasi tenaga konstruksi oleh Dinas PUPR Kalsel diharapkan mampu penuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di bidang jasa konstruksi tersertifikasi keahlian kerja (SKA) di Kalsel.
“Mempercepat bukan berarti mempermudah," kata Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kalsel, M Noor Efrani, Senin (8/11/2021).
Hal ini juga dalam rangka menjalankan amanah UU Nomor 2/2017 tentang jasa konstruksi, dimana setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Berdasarkan data dari Balai Jaskon Wilayah V Banjarmasin dan Dinas PUPR Kalsel per Juli 2020 untuk data SKA tenaga ahli madya berjumlah 417 orang, tenaga muda 741 orang sedangkan SKA muda yang diverifikasi melalui Dinas PUPR Kalsel berjumlah 86 orang. Jadi total tenaga ahli yang memiliki SKA ada berjumlah 1.244 orang.
Dikatakannya, dilihat dari kuantitas kebutuhan pembangunan di daerah regional Kalimantan, jumlah tenaga ahli di Kalsel sendiri masih dalam jumlah minim dibandingkan dengan target penyedia tenaga ahli ber SKA sebanyak 7.000 orang.
"Melihat kondisi ini, kedepannya partisipasi semua pihak dapat membantu memenuhi target SKA," ujarnya.
Tuntutan penyedia tenaga ahli bersertifikat dalam pasar jasa konstruksi saat ini sangat dibutuhkan baik saat tender maupun saat pelaksanaan pekerjaan.
Sementara itu, Ketua Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalsel Nanda Febryan Pratamajaya mengatakan anggota Intakindo Kalsel yang memiliki sertifikasi ada sekitar 500 orang lebih di Kalsel. Sertifikasi ini sangat penting sebagai legalitas seseorang dalam bekerja di bidang jasa konstruksi.
“Kita ada 500 lebih tenaga ahli yang bersertifikat. Karena dalam memegang suatu proyek harus memiliki sertifikat keahlian,” ungkapnya.
Ia menghimbau kepada tenaga ahli yang belum bersertifikasi, sesegera mungkin asosiasi profesi untuk mensertifikasi khususnya tenaga ahli konstruksi baik arsitek, sipil, bangunan dan lainnya. Karena sesuai dengan undang-undang jasa konstruksi seluruh tenaga ahli yang bekerja di bidang konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
Sedangkan tenaga ahli yang sudah memiliki sertifikat keahlian tetap melakukan pengembangan profesi agar dalam tiga tahun selanjutnya dapat mempertahankan sertifikatnya. “Syukur-syukur dapat menaikan levelnya dari muda ke madya,” pungkas dia. (fitri/sip)
Posting Komentar