BERITABANJARMASIN.COM - Kisruh persoalan surat iuran terkait Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Kota Banjarmasin masih bergulir hingga hari ini (22/11/2021).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi saat memenuhi panggilan rapat DPRD kota setempat telah menyatakan tidak ada menandatangani surat berkaitan iuran.
"Jujur, saya saja baru tahu itu ada tandatangan dan stempel Dinkes Banjarmasin," klarifikasi Machli Riyadi usai pertemuan di ruang Komisi IV DPRD Banjarmasin (19/11/2021).
Sehingga kata Machli perlu dilakukan pemeriksaan kembali terhadap surat tersebut dan mencari tahu siapa dalang dalam tanda tangan tersebut. "Saya akan cari dan telusuri, terkait tanda tangan ini," ucapnya.
Meskipun begitu ia mengatakan dalam surat tersebut memang ada kekeliruan penulisan yang ia sebut sebagai kesalahan redaksi terkait tujuan surat yang harusnya untuk karyawan bukan instansi.
Adapun saat di tanya total anggaran peringatan HKN dan jumlah yang berhasil dikumpulkan Machli Riyadi mengaku belum menerima total keseluruhannya dari panitia pelaksana.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali mengharapkan bantuan iuran tersebut tidak berasal dari APBD. Sebab jika menggunakan dana tersebut tentu termasuk penyimpangan anggaran karena yang dimintai itu berasal dari lembaga pemerintah seperti RSUD Sultan Suriansyah. "Dari penuturan di rapat dikatakan iuran itu dari dana pribadi dan dari dana para ASN," terangnya.
Namun Matnor juga menyesalkan untuk penarikan iuran apalagi sifatnya sukarela seharusnya tidak ada batas minimal dan harusnya mengacu pada aturan berupa perda.
Disisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Noorlatifah menerangkan pada pertemuan itu pihak dewan hanya ingin mengetahui dasar dilakukannya iuran untuk kegiatan pada HKN dimaksud.
Sesuai yang disampaikan Machli ujar Noorlatifah iuran itu sukarela dan berupa proposal permohonan bantuan kegiatan saja. "Kami ingin memastikan bahwa bukan bersumber dari dana Rumah Sakit ataupun APBD," jelasnya.
Secara aturan memang kata ia tidak ada dasar untuk dilaksanakan iuran tersebut, sebab jika iuran itu resmi dan sifatnya mewajibkan maka harusnya ada perda atau ketentuan resmi sebagai dasarnya. (maya/sip)
Posting Komentar