Syekh Syihabuddin adalah putera Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dari isterinya bernama Baiduri (Bidur). Tahun 1258 H/1842, Raja-raja Riau di Pulau Penyengat Indera Sakti minta kesediaannya menjadi guru di Kerajaan Riau-Lingga.
Raja Ali Haji dalam
bukunya yang terkenal berjudul Tuhfatun Nafis telah menyebut peranan ulama
Banjar di kerajaan Riau. Di antaranya Haji Hamim yang diangkat Engku Haji
Abdullah sebagai wakilnya di negeri Lingga.
Raja Ali Haji menulis: “Al-Kisah maka tersebutlah
perkataan saudara Yang Di Pertuan Muda Raja Abdur Rahman itu, yaitu Raja Haji
Abdullah yang dalam negeri Makkatul Musyarrafah itu. Maka apabila sampai ia
setahun di dalam negeri Makkatul Musyarrafah itu, maka ia pun turunlah dari
Mekah itu ke Jeddah.
“Dan dari Jeddah selalu balik ke bawah angin serta
ada ia membawa satu orang alim namanya Syekh Ahmad Jabarti dan seorang lagi
orang Banjar anak Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari yang masyhur dengan alim
besar di bawah angin yang mengarang beberapa kitab fikah dan lainnya. Maka
adalah nama anaknya Tuan Syihabuddin"
Yusuf Khalidi dalam bukunya Ulama Besar
Kalimantan, menyebut bahwa Syekh Syihabuddin diangkat sebagai Khalifah, yaitu
menjabat jawatan Mufti dan Kadi. Bahwa beliau memperoleh 11 anak, namun yang
dicantumkan Yusuf Khalidi dalam bukunya yang tersebut hanya tiga orang saja
yaitu Al-Alim al-Allamah Mufti Abdul Jalil, Al-Alim al-Allamah Haji As’ad
Fakhruddin dan Aminah.
Posting Komentar