BERITABANJARMASIN.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus berkomitmen perang terhadap peredaran gelap narkoba, komitmen tersebut diwujudkan dengan sinergi berbagai instansi dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba di luar maupun di dalam Lapas, salah satu nya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan BNNP Kalsel, guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba, khususnya, jika jaringan tersebut melibatkan warga binaan," ujar Kalapas Narkotika Kelas II A Karang Intan, Wahyu Susetyo, Senin (8/11/2021).
Seeperti beberapa waktu lalu, terungkap kasus peredaran gelap narkoba, berkat sinergi yang baik antara Lapas Narkotika Karang Intan dengan BNNP Kalsel.
Baru-baru ini, BNNP Kalsel kembali mengungkap sindikat narkoba antar Propinsi, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,1 kilogram. Salah seorang dari 3 tersangka yang terlibat, merupakan warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan, berinisial MN (29).
BNNP Kalsel berbagi informasi dan komunikasi dengan Lapas Narkotika Karang Intan, yang sifatnya hanya diketahui oleh pimpinan, perihal adanya warga binaan yang dicurigai terlibat pada kasus pengendalian narkoba antar propinsi.
Dikatannya, kasi pemberantasan BNNP Kalsel beberapa waktu lalu menginformasikan kepada ia, bahwa ada seorang warga binaan yang dicurigai terlibat dalam sindikat pengendalian narkoba antar propinsi, kemudian Lapas Narkotika Karang terus melakukan pemantauan, mengamankan yang bersangkutan, dan melakukan penggeledahan kamar.
"Memang didapati adanya handphone ilegal, milik yang bersangkutan, dan kita serahkan ke BNNP sebagai barang bukti,” terang Wahyu.
Kejadian ini terjadi beberapa minggu yang lalu, yang bersangkutan juga telah dipanggil dan diperiksa oleh BNNP Kalsel dan Lapas Narkotika Karang Intan mendukung sepenuhnya proses tersebut.
Adapun tahap hukum selanjutnya pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum agar dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, serta telah dilakukan tindakan tegas dengan pencatatan pada buku pelanggaran (register F).
"Hak--hak yang bersangkutan juga akan dicabut, dan untuk sementara harus berada di sel disiplin, sebagai efek jera agar tidak ada lagi warga binaan yang bermain dengan aturan,” tutupnya. (rilis)
Posting Komentar