BERITABANJARMASIN.COM - 10 titik baliho bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani selesai ditertibkan Satpol PP Kota Banjarmasin.
Kepala Budang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Banjarmasin, Hendra meyampaikan pengerjaan penertiban baliho bando selesai pada 10 November 2021 dini hari.
"Alhamdulillah kami berhasil meneyelesaikan tugas yang diamnatkan oleh Pak Wali," ungkapnya, Sabtu (13/11/2021).
Penyelesaian yang memerlukan waktu selama 12 hari tersebut memiliki kendala cuaca saat pihaknya melakukan pengerjaan.
Sering terjadinya hujan dimalam hari, membuat para pekerja sedikit kesulitan untuk membongkar baliho bando yang dianggap melanggar perda itu. "Tapi selesai sebelum tenggat waktu yang diberikan," imbuhnya.
Sisa materialnya sendiri lanjutnya, saat ini telah diamankan di Komplek PDAM Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
Kemudian, sisa-sisa material itu diserahkan kebagian aset di Badan Keuangan Daerah (Bakueda) untuk pengambilan oleh pemilik bando. "Kami persilakan kalau pemilik ingin mengambilnya kembali," tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya akan kembali menertibkan baliho bando di empat titik lainnya. Dimana jumlah keseluruhan bando yang ditertibkan sebanyak 14 titik.
Untuk itu di awal tahun 2022 mendatang, penertiban dimulai kawasan Kayutangi dan S Parman, yang akan dibuat SOP pembongkaran mulai dari pemberian SP 1 hingga SP 3.
Sebelumnya penertiban baliho bando menuai protes keras dari para pemilik bando. Namun, pemkot terus melakukan pembongkaran baliho bando yang dianggap melanggar perda. (arum/sip)
Posting Komentar