BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meraih penghargaan sebagai daerah pelayanan perlindungan konsumen nasional oleh Menteri Perdagangan RI, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel, Birhasani mengatakan bangga atas pencapaian tersebut.
Ia juga menjelaskan Pemprov Kalsel melalui Disdag sejak tahun 2017, telah melaksanakan berbagai upaya, antara lain edukasi konsumen dan sosialisasi perlindungan konsumen bagi pelajar, mahasiswa, pelaku usaha, tokoh agama dan masyarakat, pendidik, serta UMKM.
Dengan tujuan memberikan perlindungan konsumen, meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen dalam melindungi dirinya dari tindakan yang merugikan, sehingga mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, yang juga untuk menjadikan pelaku usaha yang jujur serta bertanggung jawab.
“Kami biasanya melakukan pengawasan terhadap barang beredar secara berkala, bekerjasama dengan BPOM, dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Dinas dan instansi terkait lain,” ucapnya, Jumat (5/11/2021).
Birhasani menyampaikan, saat ini Pemprov Kalsel juga telah membentuk Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen (BPSK), untuk memfasilitasi upaya penyelesaian yang terjadi antara masyarakat konsumen dengan pelaku usaha, guna menegakkan keadilan sesuai norma-norma hukum.
Sejak dibentuknya BPSK pada tahun 2017, terjadi peningkatan pengaduan sengketa oleh konsumen terhadap pelaku usaha.
“Tahun 2017 pengaduan sebanyak 14 kasus, tahun 2018 sebanyak 35 pengaduan dan pada masa pandemi tahun 2020 sampai dengan Juni 2021 sebanyak 35 kasus," kata Birhasani.
Disampaikan ia, semua pengaduan tersebut, setelah melalui proses persidangan sesuai prosedur sebagian besar dapat diselesaikan dengan baik, meski ada beberapa kasus yang disepakati oleh kedua belah pihak harus dilanjutkan ke tingkat pengadilan.
Lebih lanjut Birhasani menambahkan, langkah Pemprov Kalsel untuk terus mendorong terwujudnya perlindungan konsumen, melalui berbagai program menjadikan konsumen yang mampu, mandiri, dan cerdas, yang mengerti akan hak dan kewajibannya, serta teliti dan selektif sebelum membeli, agar lebih mengutamakan menggunakan produk dalam negeri.
Begitupun juga pelaku usaha diharapkan jujur dan bertanggung jawab akan keselamatan, kesehatan dan keamanan konsumen, sehingga terwujud hubungan yang harmonis antara konsumen dan pelaku usaha, sehingga mampu mendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi Kalsel.
“Keberadaan BPSK di Banjarmasin, sudah dianggap sebagai solusi dan alternatif, sebagai upaya penyelesaian sengketa, guna membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan dengan pengusaha secara gratis,” pungkasnya.(fitri/sip)
Posting Komentar