BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel menggelar rapat paripurna terkait penjelasan komisi dan pendapat gubernur atas
Raperda tentang Kerjasama Antar Daerah dan.Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kamis (18/11/2021).
Raperda tentang Kerjasama Antar Daerah yang dirumuskan Komisi I sedangkan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan rumusan dari Komisi II.
Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan Raperda tentang Kerjasama Antar Daerah memang sangat diperlukan keberadaannya karena potensi-potensi di setiap daerah tentu berbeda dan bisa saling melengkapi satu sama lain. "Kami mengapresiasi keberadaan Raperda tersebut," ujarnya.
Perda tentang kerja sama antar daerah ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang strategis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Kemudian terkait Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif ujar Roy sudah seharusnya pemerintah daerah hadir untuk bagaimana kedepan keberlanjutan ekonomi kreatif, budaya serta kerajinan bisa lebih berkembang di Kalsel.
Roy juga mengungkapkan terkait penyelenggaraan kedua Raperda tersebut sudah sesuai program pemerintah dan telah dilaksanakan namun belum memiliki regulasi sehingga dengan adanya payung hukum ini nantinya semakin memperkuat dasar kebijakan yang diambil pemerintah.
Apresiasi yang sama juga diberikan Gubernur Kalsel berkenaan dengan raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.
"Namun kata Gubernur raperda ini harus memenuhi unsur-unsur tertib regulasi pembentukan produk hukum daerah," kata Roy membacakan tanggapan Sahbirin Noor.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Karmila menyampaikan terima kasih kepada Kepala Daerah Provinsi Kalsel yang menurutnya sudah sangat responsif mendukung dan mengapresiasi dua raperda tersebut.
Raperda inisiatif dewan ini lanjutnya merupakan salah satu wujud komitmen dan kepedulian bersama dalam membangun kerja sama antar daerah serta pengembangan ekonomi kreatif di banua. (maya/sip)
Posting Komentar