BERITABANJARMASIN.COM - Dinas PUPR Kota Banjarmasin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Banjarmasin di salah satu hotel, Senin (22/11/2021).
Perda RTRW Banjarmasin telah disahkan 27 Oktober 2021. Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor menerangkan giat tersebut sekaligus sosialisasi tentang pola ruang kota. "Sudah disahkan oleh dewan maka kita sosialisasikan kembali," ucapnya usai membuka kegiatan.
Dengan adanya Perda RTRW tersebut, diharapkan dapat menghindari ketidaksesuaian dalam pembangunan. (arum)
Posting Komentar