BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyetujui usulan raperda tentang retribusi izin mempekerjakan tenaga asing yang diajukan DPRD Kota Banjarmasin.
Ibnu menegaskan, perusahaan yang menampung tenaga asing berkewajiban mengurus dokumen izin mempekerjakan tenaga asing.
Dari laporan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin ujar Ibnu terdapat 50 orang lebih pekerja asing. "Harus ada retribusi bagi daerah, makanya harus ada perdanya," terang Ibnu Sina (23/11/2021).
Perda, lanjutnya, akan jadi payung hukum bagi daerah berkaitan dengan tenaga asing ini yang kembali lagi tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Biasanya mereka itu bekerja di sektor pertambangan, perusahaan kayu dan lainnya jadi tidak mengambil segmen pekerjaan bagi lokal," jelas Ibnu. (maya/sip)
Posting Komentar