BERITABANJARMASIN.COM - Warga Kelurahan Pelambuan meminta adanya kompensasi dari Pemkot Banjarmasin atas tanah yang telah puluhan tahun didiami yang akan dijadikan rusunawa.
Keluhan ini disampaikan perwakilan warga dengan Pemkot Banjarmasin yang difasilitasi DPRD Kalsel di gedung dewan Senin (15/11/2021).
Menanggapi pertemuan tersebut, Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Setdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi menjelaskan warga meminta agar diberikan kompensasi atau sejenis ganti rugi atas tanah yang sudah lama yang didiami.
Meskipun kata Doyo ada aturan yang menyebutkan bagi warga yang telah 30 tahunan mendiami suatu tanah atau kawasan maka bisa menjadi hak milik.
Namun lanjutnya tanah tersebut nyatanya sudah bersertifikat dan berpemilik Balitra atau Kementerian Pertanian sehingga untuk memberikan kompensasi sesuai aturan tidak memperbolehkan.
"Karena itu Pemkot Banjarmasin tidak diperbolehkan mengeluarkan biaya karena tanah sudah bersertifikat," ujarnya.
Meskipun begitu, Doyo menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap warga yang terdampak pembangunan rumah susun ini dan akan mencari solusi.
"Pemkot sedang mencari upaya komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait yang berwenang dan punya pengalaman seperti ini," terangnya. (maya)
Posting Komentar