BERITABANJARMASIN.COM - Dalam meningkatkan mutu pendapatan pajak, Bakeuda Kota Banjarmasin gelar sosialisasi pajak parkir dan pajak reklame 2021, di salah satu hotel, Kamis (18/11/2021).
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor memaparkan sosialisasi tersebut menindaklanjuti adanya perubahan pengelolaan pajak parkir yang saat ini dilimpahkan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
"Tentunya kita berharap dengan pengalihan ini bisa memberikan dampak positif bagi pemkot," jelasnya.
Sebelumnya pajak parkir dikelola langsung oleh Dinas Perhuhungan Kota Banjarmasin dengan target Rp55 miliar di 2021.
Ia pun berharap dengan peralihan pengelolaan pajak parkir itu, bisa kembali mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Sementara itu, UPT pengelola parkir Dishub Kota Banjarmasin, Abi Manyu menerangkan ada 142 objek titik pajak parkir yang saat ini dikelola oleh pihaknya.
Dari angka tersebut, pajak parkir dari Duta Mall penyumbang tertinggi dengan angka 352 juta rupiah perbulannya sebelum pandemi Covid-19.
Sedangkan untuk saat ini pajak parkir duta mall mengalami penurunan secara signifikan hanya mencapai 70 - 80 juta per bulan.
Selain itu, diposisi kedua penyumbang pajak parkir tertinggi ada di RSUD Ulin, sebesar 25 juta perbulannya. "Saat ini secara akumulatif sudah tercapai 80 persen pajak parkir," imbuhnya. (arum/sip)
Posting Komentar