BERITABANJARMASIN.COM - Pemkot Banjarmasin mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 naik 1,7 persen.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memaparkan kenaikan tersebut sebesar 3.000.710 menyesuaikan penetapan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022 oleh Pemprov Kalsel.
"Kami sepakat mengusulkan besaran UMK tersebut, menyusul penetapan UMP yang ditetapkan provinsi," paparnya, Selasa (23/11/2021)
Ibnu mengatakan besaran usulan sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Tentunya kenaikan tersebut mengacu pada PP tersebut, sehingga pihaknya tidak ingin mengambil kebijakan diluar ketentuan yang telah ditetapkan. "Kami terus upayakan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Penetapan besaran UMK itu, ujar wali kota dua periode ini juga melihat data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait dengan angka inflasi, Pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Banjarmasin.
Dimana KHL Kota Banjarmasin itu sekitar Rp 2,5 juta sejak Tahun 2020 sudah naik. Bahkan diperkirakan menjadi satu - satunya kota di Indonesia yang sudah naik.
Diketahui sebelumnya, di tahun 2020 UMK Banjarmasin ditetapkan senilai Rp 2.918.226. Kemudian naik menjadi Rp 2.948.576 di tahun 2021. (arum/maya)
Posting Komentar