BERITABANJARMASIN.COM - Aduan masyarakat terkait potensi maladministrasi di Ombudsman RI Perwakilan Kalsel cukup tinggi.
Maladministrasi adalah perbuatan melawan etika dan hukum pada administrasi pelayanan publik.
"Penyelenggara pelayanan publik itu harus sadar terhadap maladministrasi dan cara menghindarinya," ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, Kamis, (4/11/2021).
Ada 10 bentuk maladminitrasi yang biasanya terjadi seperti banyak tidak memberi pelayanan, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut.
"Sering dilaporkan jenisnya itu misalnya layanan administrasi yang diakses masyarakat tidak sesuai standar pelayanan masyarakat yang dipampang oleh penyelenggara," bebernya.
Seperti halnya saat masyarakat membuat dokumen akan selesai dalam waktu tiga hari, namun nyatanya berlarut hingga empat hari bahkan sampai satu bulan.
Hal ini tentunya tidak sesuai dengan janji yang diumumkan ke publik dan hal tersebut akan menimbulkan tanda tanya di masyarakat. (fitri/sip)
Posting Komentar