BERITABANJARMASIN.COM - Pemkot Banjarmasin meniadakan cuti bersama bagi ASN untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 26/2021.
Plh Sekdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi memaparkan hanya ada hari libur perayaan Nataru saja. "Terhitung 24 Desember 2021--2 Januari 2022 tidak ada cuti bersama bagi ASN," terangnya, Kamis (9/12/2021).
Ini diberlakukan pemerintah pusat untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini sudah melandai. "Jadi tidak ada istilah kejepit libur," tegasnya.
Jika ada ASN yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi atas perbuatan indisipliner atau pelanggaran disiplin pegawai. Sebab larangan cuti dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin.
Terlebih pemberlakuan PPKM level 3 secara serentak dibatalkan oleh pemerintah pusat. "Ini upaya kita menekan penyebaran Covid-19," katanya. (arum/sip)
Posting Komentar