DP3A Kalsel Beberkan Data Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang 2020 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 01 Desember 2021

DP3A Kalsel Beberkan Data Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang 2020

BERITABANJARMASIN.COM - Data korban kasus kekerasan di Kalimantan Selatan pada Tahun 2020 tercatat sebanyak 273 kasus dengan korban anak 193 orang dan perempuan 232 orang. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) Kalsel, Husnul Hatimah, Selasa (30/11/2021). 

Adapun persentase korban dan pelaku berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur dan status usia yaitu perempuan sebagai korban dengan persentase 77,9 persen sedangkan laki-laki sebagai pelaku dengan persentase 22,1 persen, yang mana persentase korban tertinggi berdasarkan tempat kejadian terdapat di dalam rumah tangga dengan persentase 64,3 persen. 

Persentase korban pada anak-anak menurut status usia yaitu 65,2 persen sedangkan persentase pelaku pada anak-anak menurut status usia yaitu 22,6 persen. 

Pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di masing-masing unit pelayanan terpadu korban kekerasan terhadap perempuan dan anak diantaranya UPTD PPA. 

"Saat ini, Kalimantan Selatan memiliki empat UPT PPA yang sudah terbentuk yaitu Provinsi, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tabalong," paparnya. 

Sedangkan untuk Kabupaten/ Kota yang lainnya dalam proses pembentukan. Adanya UPT PPA tersebut merupakan tempat pelayanan dan penangan kasus kekerasan. 

Sejalan dengan kebijakan dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala tindak kekerasan, diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Sebagai tindaklanjutnya ialah, Provinsi Kalimantan Selatan memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang yang mana kebijakan ini  dalam rangka memberikan perempuan dan anak untuk berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

"Kami DP3A dimandatkan Bapak Presiden Joko Widodo lima isu prioritas perempuan dan anak yang harus diselesaikanhingga tahu 2024 salah satunya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya. 

Ia juga berterimakasih kepada pemda, lembaga usaha, lembaga masyarakat, dan masyarajat yang telah memberikan kontribusi dan integritas dalam upaya pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak 

"Saya yakin dan optimis, jika kita mau bahu membahu, bergandeng tangan, menyamakan persepsi, dan menyatukan tujuan maka bersama-sama kita dapat mewujudkan Indonesia emas tahun 2024," tandasnya. (fitri/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner