BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel menggelar rapat paripurna terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel Tahun 2021--2026, Rabu (8/12/2021).
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan raperda dimaksud tersebut erat kaitannya dengan pelaksanaan rencana pembangunan daerah agar berjalan efektif, efisien dan terarah serta tepat sasaran.
Dimana dalam Undang-undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka menyelenggarakan pemerintahannya harus menyusun perencanaan pembangunan.
Perencanaan pembangunan daerah tersebut disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RJPD).
Adapun maksud Pemprov Kalsel menyusun Raperda mengenai RPJMD Kalsel Tahun 2021--2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan pada masa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak pada tahun 2020.
Penyusunan RPJMD Kalsel Tahun 2021--2026 ini kata Sahbirin berpedoman pada RPJPD Kalsel Tahun 2005--2025 serta memperhatikan RPJM Nasional kemudian memperhatikan sumberdaya dan potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan, evaluasi pembangunan serta isu-isu strategis yang berkembang.
Lebih lanjut gubernur menegaskan penyusunan RPJMD harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang termuat pada Permendagri Nomor 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Disampaikan gubernur ada beberapa pokok pikiran yang menjadi dasar dalam penyusunan Raperda tentang RPJMD Kalsel Tahun 2021--2026, yakni perlunya menetapkan tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang efektif dan efisien, yang diwujudkan melalui RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
Kemudian perlu dibentuknya suatu Perda yang dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2021--2026 sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Permendagri Nomor 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Kemudian perlunya mengikutsertakan masyarakat/stakeholders di Kalsel dalam rangka pemberian dukungan dan partisipasi yang lebih komprehensif terhadap pembangunan.
Hal ini terangnya dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Semoga penjelasan ini akan memudahkan pembahasan Raperda tentang RPJMD Tahun 2021--2026," ucapnya. (maya/sip)
Posting Komentar