BERITABANJARMASIN.COM - Komisi II DPRD Kalsel menggelar rapat bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dalam rangka membahas usulan perubahan Perda Kalsel Nomor 7/2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau pada Rabu, (8/12/2021).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo yang memimpin rapat tersebut menjelaskan sejak tahun 2018 ada beberapa hal yang perlu dimasukkan atau ditambahkan dalam perubahan perda dimaksud sesuai penyampaian Dishut Kalsel.
"Dalam perjalanannya beberapa hal perlu dimasukkan dan ditambahkan dalam perubahan perda tersebut," ujarnya.
Dipaparkan oleh Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fatimatuzzahra bahwa usulan perubahan ini dilatarbelakangi minimnya peran aktif kabupaten/kota dalam kegiatan pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau.
Kedepan lanjutnya pihaknya akan menambahkan pasal yang dapat menguatkan penegakan sanksi pelanggaran oleh SKPD Pemprov Kalsel yang bertanggung jawab atas penegakkan produk hukum daerah (SATPOL PP).
Selain itu, ia juga mengharapkan agar menambahkan pasal yang dapat menguatkan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau dalam rangka mendukung keberhasilan kegiatan Gerakan Revolusi Hijau.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin menanggapi paparan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, ia mendukung segala hal yang sifatnya positif untuk kelestarian alam.
Jika nanti perda ini sudah direvisi, ia meminta agar langsung saja membuat peraturan gubernur (Pergub) sehingga harapannya jika sudah ada aturan turunannya, niscaya akan lebih efektif dan efisien pula pelaksanaannya.
Ia juga mengusulkan agar dalam penyusunanya kelak melibatkan dinas terkait di kabupaten/kota agar tujuan dari Perda tersebut dapat terlaksana dan diperjuangkan bersama. (maya/sip)
Posting Komentar