BERITABANJARMASIN.COM - Tindak lanjuti pembatalan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah, Pemkot Banjarmasin sebut tidak ada penyekatan.
Hal itu disampaikan langsung Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bahwa penerapan saat Nataru sesuai pemberlakuan PPKM level 2. "Sesuai kesepakatan bersama untuk tidak ada penyekatan," terangnya, Rabu (16/12/2021).
Ibnu menjelaskan bahwa pada malam Nataru sendiri. Pemerintah Kota Banjarmasin telah memiliki peraturan tentang hari besar keagamanan. Dalam peraturan tersebut, berisikan larangan beroperasi untuk Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Banjarmasin saat hari besar keagamanan. "Karena ini bertepatan malam Jumat itu di perda kita aturannya tutup dan malam Sabtu iyu malam Natal," jelas ia.
Untuk itu wali kota dua periode ini meinstruksikan Disbudpar Kota Banjarmasin, untuk mensosialisasikan terlebih dahulu terhadap para pengelola. Ia menambahkan perayaan tahun baru tetap dilakukan pembatasan seperti kapasitas suatu tempat hanya diperbolehkan 50 - 75 persen kunjungan dari kapasitas tempat. Tentunya dengan protokol kesehatan secara ketat. (arum/sip)
Posting Komentar