Peraturan Minyak Curah Wajib Berkemasan di Kalsel Januari 2022 Dibatalkan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 16 Desember 2021

Peraturan Minyak Curah Wajib Berkemasan di Kalsel Januari 2022 Dibatalkan

BERITABANJARMASIN.COM - Kebijakan pemerintah untuk mengganti minyak goreng curah wajib berkemasan di 2022 dicabut. 

Pembatalan tersebut dikarenakan harga minyak goreng saat ini cukup tinggi, oleh karena itu pemerintah mencabut kebijakan tersebut agar para pelaku UMKM tetap bisa berproduksi ditengah pandemi dan minimnya daya beli masyarakat. 

"Jadi sekarang batal untuk minyak goreng wajib berkemasan," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel, Birhasani, Kamis (16/12/2021). 

Selain itu, keberadaan minyak goreng curah sangat dibutuhkan oleh pelaku UMKM agar produksi mereka tetap berjalan lancar dan pendapatan bisa tetap berjalan normal. 

"Harga minyak goreng curah jauh lebih murah sehingga biaya produksi tidak bertambah," tuturnya. 

Namun, dirinya mengatakan ada kemungkinan pemerintah kembali menerapkan kebijakan minyak goreng wajib berkemasan saat situasi sudah kembali kondusif. 

"Jadi akan dilihat situasi berikutnya jika sudah kondusif mungkin akan diterapkan lagi," pungkasnya..

Sebagai satu-satunya produsen minyak goreng di Kalsel, PT Sime Darby Oils sudah mempersiapkan segala sesuatunya saat kebijakan minyak goreng wajib berkemasan kembali diterapkan. 

"Kami sudah ada kepedulian terlepas itu jadi atau tidaknya dilaksanakan," ucap eksekutif sales marketing PT Sime Darby Oils. 

Isu terkait wajib minyak goreng berkemasan menurutnya sudah sejak dulu namun kebijakan ini tidak pernah terealisasi hal ini mengingat kondisi harga minyak goreng belum kondusif. (fitri/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner