BERITABANJARMASIN.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait blokade jalur hauling batu bara di Jalan A Yani KM101 belum menemukan solusi.DPRD Tapin menyerahkan permasalahan tersebut ke Pemprov Kalsel.
Sebelumya DPRD Kabupaten Tapin telah mempertemukan PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) serta mendatangkan Bupati Tapin dan Kapolres Tapin pada (15/12/2021), namun dalam mediasi itu tidak menghasilkan titik temu dan solusi.
Menurut Ketua DPRD Tapin, Yamani ini adalah mediasi terakhir dari DPRD dan Pemerintah Tapin. Selanjutnya masalah akan diserahkan ke Pemprov Kalsel. Pihaknya akan menyurati kapolda, gubernur, dan DPRD Kalsel. "Kami menyerahkan sepenuhnya pada pihak provinsi,"ujarnya.
Adapun perwakilan asosiasi angkutan hauling/sopir di Underpass KM101 Tapin, Kartoyo mengatakan pihaknya berkeinginan penuh agar jalur hauling bisa dilintasi kembali oleh para sopir angkutan batu bara.
Ia menyampaikan sudah sejak akhir November 2021 lalu pihak angkutan tidak boleh melintas karena underpass diberi garis polisi dan diblokade. "Kami inginnya dibuka dan bisa kembali bekerja," harapnya. (maya/sip)
Posting Komentar