Ilustrasi petugas kebersihan, sumber foto : bpost |
Dimasa penjajahan, Belanda juga punya lembaga dinas kebersihan di Banjarmasin. Tugas nya adalah mengelola sampah untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih dan layak huni.
Dinas Kebersihan Belanda di Banjarmasin pernah mewajibkan warga Kota membakar sampah rumah tangga menggunakan tong besi yang sudah disediakan. Sayangnya upaya ini kurang efektif. Karena terdapat sampah hasil pembakaran dan masih banyak sampah ditemui dijalan Banjarmasin.
Lalu dinas kebersihan Belanda membuat kebijakan baru dengan mengangkut sampah dengan gerobak yang ditarik binatang ternak. Pembersihan dimulai dari rumah warga, pintu masuk kampung, pasar, lapangan, jalan raya, dan selokan pinggir jalan. Sebagian besar pekerjaan ini dikerjakan penduduk lokal Banjarmasin.
Namun, pengumpulan sampah dengan gerobak ini hanya dilakukan di pemukiman warga Belanda, Eropa, Tionghoa, Arab, dan Timur Asing lainnya. Dikampung warga lokal Banjarmasin tidak dapat dilakukan karena tata letak pemukiman dan akses jalan gerobak sulit beroperasi.
Peraturan persampahan di Banjarmasin berkembang semakin maju ketika di tahun 1937 ditetapkan hukuman pidana dan denda bagi siapa saja yang menyalahi peraturan persampahan. Bahkan ini berlaku juga kepada pejabat Belanda.
Sumber : Buku “BANDJARMASIN TEMPO DOELOE” karangan Mansyur, S.Pd, M.Hum, Sub Judul "Catatan Historis Pengelolaan Sampah di Gemeente Banjarmasin tahun 1899-1930", Halaman 190
Posting Komentar