BERITABANJARMASIN.COM - Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi setuju untuk diberlakukan penerapan PPKM Level 3 di Kalsel sesuai kebijakan pemerintah menjelang natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Dimana pemerintah pusat memerintahkan seluruh kab/kota untuk memberlakukan PPKM Level 3 mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Menanggapi hal tersebut Firman Yusi sependapat mengingat tujuan dari kebijakan tersebut untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Mengingat, pasca Idul Fitri lalu Kalsel kembali mengalami peningkatan jumlah kasus Covid-19 dan hunian rumah sakit jadi tinggi karena adanya kegiatan yang dilakukan sebelum dan setelah Idul Fitri.
Maka dari itu kata Firman pemberlakuan PPKM Level 3 akan mencegah dan agar tidak terulang lagi peningkatan kasus Covid-19.
"Dengan diberlakukannya PPKM Level 3 dapat meminimalkan mobilisasi orang sehingga penyebaran Covid-19 bisa kita tekan," ujarnya (1/12/2021).
Belum lagi kata Firman capaian vaksinasi Kalsel juga belum memenuhi yang masih dibawah target 70 persen hingga akhir tahun 2021.
"Sampai dengan hari ini capaian vaksinasi kita belum tercapai," jelasnya.
Ia menilai dengan pemberlakukan PPKM tersebut masyarakat dapat menerima kebijakan pemerintah agar tidak terulang lonjakan Covid-19 karena yang dicegah merupakan pergerakan seluruh orang di Indonesia.
Meskipun seperti Kota Banjarmasin telah berada di Level II namun kata Firman pemberlakuan PPKM Level 3 ini dapat meningkatkan prokes khususnya bagi orang yang masuk keluar Kalsel. (maya/sip)
Posting Komentar