BERITABANJARMASIN.COM - Audiensi perwakilan sopir angkutan tambang dan tongkang dengan DPRD Kalsel, Pemprov Kalsel, dan Polda Kalsel di Gedung Dewan di Banjarmasin Rabu (22/12/2021) diwarnai haru.
Salah satu sopir, Suriansyah hampir menitikkan air matanya saat menyampaikan keluh kesahnya akibat penutupan Jalan Hauling KM 101 Suato Tatakan Tapin. Ia mengaku jika banyak temannya yang kini beralih menjadi tukang potong rumput hingga serabutan akibat penutupan Jalan Hauling tersebut.
"Bapak dua anak bayangkan saja dibayar Rp50 ribu sehari jadi tukang potong rumput, bagaimana bisa menghidupi keluarga, untuk makan saja kami sudah menderita," curhatnya.
Kepada pemerintah ia meminta bantu agar sengketa terkait Jalan Hauling tersebut bisa diselesaikan sehingga perekonomian warga juga normal kembali. Perwakilan sopir dalam audiensi juga meminta agar police line dilepas atau diberi ijin melintas di satu titik di Jalan A Yani agar angkutan tetap bisa bekerja selama adanya garis polisi.
Sementara itu, asosiasi sopir angkutan tambang dan tongkang juga membawa kuasa hukumnya Supiansyah Darham. Sebelumnya asosiasi ini juga telah menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Kalsel.
Supiansyah sangat berharap dalam audiensi lanjutan nanti benar-benar bisa dihadirkan kedua perusahaan. Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyampaikan audiensi akan dilanjutkan di hari Senin (27/12/2021) dengan mempertemukan kedua belah pihak yaitu PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) untuk menghasilkan titik temu dan solusi. "Kita coba mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar," ucap Supian.
Menurutnya imbas dari perselisihan kedua belah pihak tidak hanya merugikan perusahaan, pekerja namun hingga masyarakat juga ikut terkena dampak ekonomi dari blokade jalur hauling batu bara di Jalan A Yani KM 101 tersebut.
Dalam audiensi lanjutan ujar Supian HK jika tidak ada solusi bagi masyarakat maka ia siap untuk menyuarakan agar kedua perusahaan dapat dibekukan. Sementara itu, Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengharapkan dalam pertemuan kedua perusahaan pekan depan tersebut dapat menghadirkan orang yang bisa mengambil keputusan sehingga didapat solusi.
Sebab kata Roy permasalahan ini terjadi berulang-ulang hingga 10 tahun lebih lamanya sehingga diharapkan segera ditemui solusi agar tidak ada masyarakat Kalsel yang dirugikan akibat investasi kedua perusahaan tersebut.
Roy juga menekankan jika masalah ini terus berlanjut dan tidak ada solusi maka bisa saja Pemprov mengambil langkah dengan mengusulkan pembekuan kedua perusahaan apabila mengakibatkan kerugian ekonomi dan sosial serta ketertiban masyarakat terganggu. "Kita bisa saja mengusulkan pembekuan kedua perusahaan. Kita lihat aturannya nanti intinya kita melaksanakan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Noor Subchan mengatakan garis polisi di Jalur Hauling batu bara di Jalan A Yani KM 101 tersebut bisa dibuka setelah kedua belah pihak mencabut laporannya di pihak berwenang. "Kalau kedua belah pihak berdamai dan mencabut laporannya maka selesai," ucapnya.
Saat ini pihaknya terangnya juga tengah mencari solusi jalan alternatif sementara dan sedang tahap negosiasi agar dapat dilalui masyarakat Tapin-Kandangan. (maya/sip)
Posting Komentar