BERITABANJARMASIN.COM - Perda Nomor 6/2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kalsel perlu diketahui masyarakat yang di dalamnya mengatur hak dan kewajiban warga.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad usai melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 6/2017 yang ditujukan kepada pegiat relawan penanggulangan bencana pada (21/12/2021) sore bertempat di Handil Bakti, Kabupaten Batola.
Menurutnya, dengan digelarnya sosialisasi perda kepada pegiat relawan mereka mengetahui dan memahami prosedur apa yang dilakukan ketika terjadi bencana dan bagaimana penanggulangannya.
Sehingga para relawan ini juga dapat menginformasikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar sedini mungkin bencana dapat ditanggulangi. Ia juga mengatakan dengan sosper tersebut masyarakat dapat memahami kepada siapa saja melaporkan dan mengadu untuk menyelesaikan permasalahan.
Apabila ditemukan membutuhkan bantuan berupa dana dapat terselesaikan melalui Dana Desa, kabupaten maupun Provinsi Kalsel. "Kita juga perjuangkan melalui CSR dari perusahaan di wilayah Batola," ucapnya.
Sementara itu, salah satu narasumber Sosper yang juga mantan Kepala BPBD Batola, Sumarno mengatakan tahun 2021 Kabupaten Barito Kuala sudah ditetapkan status siaga darurat bencana banjir.
Berbagai bencana juga terjadi seperti cuaca ekstrem dan angin puting beliung, diperparah dengan banjir rob yang sedang terjadi pada bulan Desember 2021 ini. "Banjir rob itu sudah melanda beberapa desa/ wilayah hanya datang dan surutnya cepat ," terangnya.
Ia pun mengimbau khususnya kepada masyarakat yang berada dipesisir sungai Barito untuk selalu waspada terhadap banjir rob yang datang dan siap siaga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (maya/sip)
Posting Komentar