BERITABANJARMASIN.COM - Sekretariat DPRD Kalsel menjelaskan angka Rp40 miliar untuk anggaran pembentukan Peraturan Daerah (Perda) 2022 karena adanya penambahan program kegiatan baru.
Program kegiatan baru tersebut seperti Sosialisasi Peraturan Perundangan-Undangan atau disingkat Sosper dan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Sosbang).
Hal ini sekaligus menjawab informasi yang beredar di media massa yang menyebutkan anggaran pembentukan perda di 2022 mendapat tambahan Rp40 miliar.
Menyikapi hal ini Sekretaris DPRD Kalsel, Antung Mas Rozaniansyah melalui Kabag Persidangan Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kalsel, M Jaini menjelaskan dewan memiliki dua program yaitu program penunjang dan pendukung.
Program penunjang ujar Jaini diformulasikan dalam kegiatan seperti pemeliharaan dan pengadaan sedangkan kegiatan pendukung diformulasikan dalam kegiatan DPRD yang sudah dicantumkan dalam rencana kerja.
Ia menjelaskan anggaran Rp40 miliar itu anggaran yang sudah diformulasikan dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) atau rencana kerja.
"Sebenarnya itu bukan tambahan namun maksudnya tambahan yang ada di dalam formulasi DPA kami," paparnya Jumat (31/12/2021).
Dirinya menyebutkan implementasi dari Rp40 miliar itu khususnya pada kegiatan program pendukung DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seperti pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan DPRD. "Disana dijabarkan ada sub-sub kegiatan yang dilakukan DPRD Kalsel," ucapnya.
Sub-sub kegiatan tersebut meliputi Pansus studi komparasi atau konsultasi raperda sebanyak 23 buah di tahun 2022 ke dalam dan luar daerah kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan seminar uji publik.
Program yang lebih tinggi angka anggarannya karena ada kegiatan baru yaitu Sosper dan Sosbang.
Dimana Sosialisasi Peraturan Perundangan-Undangan diformulasikan (2×1 bulan) sedangkan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (1×1 bulan).
Komponen-komponen ini jelas Jaini itulah yang membuat aspek anggaran yang dialokasikan juga bertambah atau membengkak.
Menurutnya kegiatan seperti Sosper dan Sosbang ini adalah hal yang wajar karena suatu Perda harus dibentuk dan disosialisasikan agar diketahui masyarakat maksud dan tujuan serta dibentuknya Perda dimaksud.
Dari hasil evaluasi pun ujar Jaini sudah menyatakan menyetujui adanya regulasi penguatan Perda, Sosper dan Sosbang ini. "Inshaallah sudah dicantumkan dalam evaluasi APBD 2022," ucapnya. (maya/sip)
Posting Komentar