BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalteng menyambangi DPRD Kalsel (27/1/2022) dalam menggali informasi dan masukan untuk Perda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah yang tenggah digodok pihaknya.
Ketua Pansus Raperda dimaksud, Duwel Rawing menyampaikan peraturan daerah ini memang belum final sehingga masukan yang diperoleh dari DPRD Kalsel akan dijadikan acuan.
"Meskipun beda judul tapi isinya sama dengan Perda yang disusun DPRD Kalteng," ucap Ketua Komisi III DPRD Kalteng tersebut.
Dari segi bahasa memang di Kalteng lanjutnya sangat banyak beragam bahasa. Berbeda dengan Kalsel dengan bahasa banjarnya dibagi dua yaitu banjar kuala dan banjar pehuluan.
"Bahasa di Kalteng banyak sekali. Saat ini sudah tercatat 25 bahasa. belum masuk variannya," ucapnya.
Dia menyebut seperti perguruan tinggi di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sudah ada jurusan bahasa daerah sedangkan di Kalteng belum ada.
Ia mengakui memang di Kalteng sudah ada mata pelajaran seperti muatan lokal yang diajarkan disekolah tetapi guru pengajarnya belum dipersiapkan. "Kami harap setelah perda ini dibuat ada kewajiban menyiapkan tenaga pengajar yang punya kapasitas," ujarnya.
Sementara itu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel,
Karlie Hanafi Kalianda mengatakan kunjungan tersebut dari DPRD Kalsel memberikan masukan terhadap perda yang tengah dirancang DPRD Kalteng.
Di Kalteng ujar Karlie juga belum mempunyai dua lembaga seperti di Kalsel yaitu lembaga Budaya Banjar (LBB) dan Dewan Kesenian Daerah (DKD) yang dibentuk berdasarkan SK gubernur yang ditunjang melalui APBD.
Padahal menurutnya aturan dalam perda yang dirancang tersebut membutuhkan lembaga ini sebagai implementasi dan pelaksanaan itu didukung dua lembaga tersebut. (maya/sip)
Posting Komentar