Kedatangan Datu Kalampayan (Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari) membawa perbaikan dibidang pengadilan di Kalimantan Selatan zaman itu. Karena usul beliau untuk membentuk mahkamah Syariah disetujui Sultan Banjar dengan jabatan Mufti sebagai ketua hakim tertinggi.
Sebagai Mufti, Datu Kalampayan bertugas mengawasi pengadilan umum. Mufti didampingi oleh seorang Qodhi. Qodhi pertama yang diangkat Sultan adalah cucu Datu Kalampayan sendiri, yaitu Muhammad As'ad.
Tugas Qodhi adalah pelaksana hukum dan mengatur jalannya pengadilan agar hukum agama berlaku dengan wajar. Hukum Islam dijadikan Kesultanan Banjar sebagai sumber pokok dalam membuat Undang undang dan peraturan. Hukum yang diberlakukan juga tentu nya berdasarkan ahlussunah wal jamaah dengan Mazhab Syafi'i.
Sebagai catatan tambahan Muhammad As'ad adalah anak dari Syarifah binti Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari. Muhammad As'ad juga menurunkan 5 bersaudara yang menjadi ulama besar Kalimantan. Mereka adalah Datu Abul Thalhah (Tenggarong), Datu Abu Hamid (Sampit), Datu Ahmad Balimau (Kandangan), Datu Mufti Lamak (Pagatan) dan Datu Sa'dudin Taniran (Kandangan)
Sumber : buku Sejarah Banjar Balitbangda Provinsi Kalsel oleh penerbit Ombak Yogyakarta. Sub judul "Riwayat hidup Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari" halaman 226.
Posting Komentar