BERITABANJARMASIN.COM - Portal di Jalan Hauling KM101 Suato Tatakan Tapin diperintahkan segera dibuka. Hal ini sesuai surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara nomor T-53/MB.05/DJB.B/2022.
Dalam surat tersebut berisi perintah pembukaan portal di ruas jalan dimaksud untuk kelancaran angkutan batu bara PT AGM memenuhi pasokan batubara ke PLN.
Sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkutan batubara dekat underpass KM101 PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM). "Tanggal 4 Januari 2022 kita melakukan audiensi, tanggal 5 Januari mendapat surat resmi pembukaan jalan," jelas Ketua DPRD Kalsel, Supian HK (6/1/2022).
Sesuai surat itu nantinya akan menyampaikan surat kepada Kepolisian Daerah Kalsel untuk segera membuka portal di ruas jalan dimaksud. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Sopir Angkutan Batubara, Supiansyah Darham menyambut baik dengan terbitnya surat dari Kementerian ESDM.
Namun demikian kata dia, jika Jalan Hauling tetap ditutup maka tidak ada pilihan bagi para sopir untuk melintasi jalan negara dengan jarak sekitar delapan meter untuk mengangkut batu bara.
Hal ini menurutnya agar para sopir angkutan batu bara bisa bertahan hidup memenuhi kebutuhan keluarga. (maya/sip)
Posting Komentar