BERITABANJARMASIN.COM - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Lena Hanifah mengecam keras kekerasan seksual kepada mahasiswi yang dilakukan oknum penegak hukum.
Ia menjelaskan kekerasan seksual memang bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja, akan tetapi sangat miris jika ini dilakukan oleh oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat.
Bahkan menurutnya korban seharusnya mendapat pendampingan hukum dari awal sehingga bisa dikawal proses hukumnya. Ia dapat memahami mengapa korban baru sekarang berani mengungkap.
Karena menurutnya luar biasa tekanan kejiwaan yang ia alami sampai tidak berani meminta bantuan hukum baik dari fakultas maupun penyedia layanan bantuan hukum lainnya. "Inilah pentingnya RUU TPKS segera disahkan, karena ancaman hukumannya jauh lebih berat," ujar Sekretaris Pusat Studi Gender ULM ini.
Begitu juga terangnya dengan kepastian hukum dan pemberatan jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang tertentu, termasuk penegak hukum. "Saya juga menyayangkan tuntutan yang begitu ringan, sehingga vonis juga sangat ringan, hanya dua tahun enam bulan," jelasnya.
Posting Komentar