BERITABANJARMASIN.COM - Beberapa fasilitas pelayanan seperti Mall dan sekolah- sekolah wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Tidak hanya itu, pelayanan di Mall dansekolah yang melaksanakn PTM juga dilakukan sesuai level PPKM di masing-masing wilayah.
"Seperti di Banjarbaru PPKM level 2, jadi konsentrasi jumlah 50 persen dari kapasitas," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel, Muhammad Muslim, Senin (3/1/2022).
Berdasarkan dari sisi ketentuan dan aturan dengan kondisi level PPKM penggunaan aplikasi peduli lindungi mencakup siapa saja yang akan akses wilayah itu mereka sudah tervaksin.
Untuk di sekolah yang melaksanakan PTM nantinya akan ada screening secara simultan pada waktu tertentu untuk melakukan pengecekan apakah berjalan dengan aman.
Paling penting setiap sekolah wajib mempunyai fasilitas sarana dan prasarana prokes dan wajib ada aplikasi peduli lindungi untuk tamu yang datang.
"Ini untuk melindungi, wajib menggunakan peduli lindungi," pungkasnya. (fitri/sip)
Posting Komentar