ilustrasi: freepik |
BERITABANJARMASIN.COM - Kasus kekerasan seksual terhadap mahasisw ULM oleh oknum aparat penegak hukum mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin.
Meski untuk pendampingan korban akan dilakukan oleh UPTD P3A Provinsi Kalsel, Kepala DP3A Kota Banjarmasin, Iwan Fitridi menjelaskan pihaknya mendukung agar korban diberikan pendampingan. "Meski ini sudah lintas sektor kabupaten/kota sehingga menjadi wewenang Pemprov Kalsel," ujarnya, Selasa (25/1/2022).
Dikatakannya korban berasal dari Kota Banjarbaru, sedangkan pelaku berdomisili di Banjarmasin dan Tempat Kejadi Perkara (TKP) di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Banjar.
Staf Muda Wali Kota Banjarmasin Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Anisa Cahayani mengatakan terus memonitor perkembangan kasus tersebut dan memberikan dukungan kepada korban. "Sejauh ini upaya hukum telah dikerahkan," katanya.
Ia juga meminta pihak kampus terus melakukan pendampingan terhadap korban agar tidak putus kuliah dan menyelesaikannya hingga lulus. Keberanian korban untuk speak up diakuinya perlu mendapatkan apresiasi. (arum/sip)
Posting Komentar